BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya

26 Mei 2022, 15:41 WIB
BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya. /Bsu.kemnaker.go.id

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk para pekerja yang memenuhi syarat.

Seperti tahun 2021, BSU 2022 pun masing-masing pekerja akan menerima Rp1 juta, merupakan komulatif 2 bulan, di mana per bulan Rp500 ribu.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan yang terlibat untuk menyiapkan data para pekerja pun sedang meningkatkan kapasitas website-nya sebagai persiapan proses penyaluran BSU 2022. 

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Total Rp14,4 Triliun, Namamu Salah Satunya? Simak Info Selengkapnya

Pada Kamis 26 Mei 2022 siang, Portalpekalongan.com mencoba mengakses laman Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ternyata ada pemberitahuan "Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022."

Dengan demikian, bisa dipastikan pemerintah akan segera menyalurkan BSU 2022. Untuk itu jika Anda pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU, pastikan namamu nanti terdaftar. 

 

Dilansir Portalpekalongan dari Bsu.kemnaker.go.id, dijelaskan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah Lebaran 2022? Login ke Kemnaker.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerimanya

Merujuk syarat penerima BSU tahun 2021, inilah syarat penerima BSU:

Syarat Penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. (Catatan: kemungkinan ada penyesuaian kondisi saat ini).
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah Lebaran 2022? Login ke Kemnaker.go.id, Untuk Cek Kriteria Penerimanya


Langkah-Langkah Pengecekan Calon Penerima BSU:

1. Kunjungi website Kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BSU 2022 Sebesar Rp14,4 Triliun Kepada 14,4 Juta Pekerja, Cek Kriteria Penerimanya Disini

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui beberapa tahap.

Calon:

1. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Rp1 Juta Mulai Cair, Tak Hanya Untuk Karyawan Pemilik Rekening BCA Ini Cara Cek Penerima BSU

Penetapan:

1. Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

2. Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyaluran:

1. Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Bisa Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021? Simak Penjelasan Kemnaker

2. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.***

 

Editor: Arbian T

Sumber: Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler