LPPOM-MUI Jateng dan Apresiasi Pelaku Usaha, Prof Ahmad Rofiq: Ga Halal Ga Asyeek looh!

5 April 2023, 16:19 WIB
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Jawa Tengah yang juga sudah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengapresiasi para pelaku usaha yang memberikan kepercayaan dalam pelaksanaan sertifikasi halal atas produk mereka. Demikian kata Prof. Ahmad Rofiq, Direktur LPPOM-MUI Jateng.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, juga masih terus mempercayakan pelaksanaan sertifikasi halal kepada LPPOM-MUI Jawa Tengah.


Demikian juga Dinas Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM Provinsi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Semarang, dan beberapa Dinas terkait di Jawa Tengah.

Baca Juga: Latihan Soal Tes Sumatif Matematika: Sudut dan Garis Sejajar SMP MTs Kelas 7 Disertai Kunci Jawaban Paket 1

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah sudah tahun kelima memfasilitasi sertifikasi halal para pelaku usaha di Jawa Tengah, dan insyaa Allah tahun 2024 juga masih tetap dialokasikan untuk setidaknya 500 UMKM. 

Dalam dua bulan terakhir Februari dan Maret 2023, terhitung ada 510 pelaku usaha sudah mendapatkan Fatwa Ketetapan Halal, dengan total 4.987 produk. Yang paling banyak ragam produknya adalah produk bakery.

Tentu ini harus diapresiasi, karena sertifikasi halal sesungguhnya sekarang ini sudah tidak lagi bersifat voluntary atau sukarela, akan tetapi sudah menjadi kewajiban atau mandatory.

Baca Juga: Terbesar Kedua, Simak Jumlah Kontingen Indonesia di SEA Games 2023

Amanat Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Selain itu, BPJPH sudah mematok target untuk produk kemasan makanan dan  minuman, paling akhir pada 17 Oktober 2024, sudah harus bersertifikat halal.

Dengan kata lain, apabila setelah tanggal tersebut, produk makanan dan minuman kemasan beredar tanpa label halal, karena tidak mengurus sertifikat halal, maka bisa saja pemerintah -- melalui BPJPH – melakukan tindakan hukum tertentu sesuai dengan amanat undang-undang.

Full-Service LPPOM

Di tengah berlangsungnya gebyar Jateng Halal Fair 2023 yang digelar di Aloon-aloon Masjid Kauman Semarang, yang dibuka oleh Wakil Presiden Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin, dan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Daerah (KDEKS) Provinsi Jawa Tengah, yang ketuanya langsung dijabat oleh Gubernur Jawa Tengah dan wakilnya Wakil Gubernur Jawa Tengah, diharapkan komitmen dan kemajuan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan serta budaya halal di Jawa Tengah semakin meningkat.

Baca Juga: Raja Salman dan Pemerintah Arab Saudi Hibahkan 100 Ton Kurma dan Al-Qur'an kepada Pemerintah Indonesia

LPPOM-MUI sebagai perintis pelaksanaan sertifikasi halal di negeri yang sering merindukan terwujudnya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur atau negeri yang tenteram di bawah siraman pengampunan Tuhan Yang Maha Pengampun, budaya halal sudah menjadi trend sekaligus sebagai gaya hidup halal.

LPPOM MUI sendiri sudah mencanangkan tagline Halal is My Lifestyle, dan alhamdulillah, sekarang ini Halal sudah menjadi gaya hidup dan budaya masyarakat. Ga Halal Ga Asyeek looh! Itulah kira-kira meminjam bahasa gaul anak-anak muda.   

LPPOM-MUI juga terus menyempurnakan piranti dan meningkatkan kompetensi para auditor halal, dan mencanangkan tekad dengan orientasi pelayanan konsumen dengan sistem full service. Ini dimaksudkan karena LPPOM-MUI berkomitmen untuk memudahkan para pelaku usaha agar bisa segera mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: 10 Hal yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran, Nomor Tiga Sering Dilupakan

Ada mekanisme yang harus diikuti oleh para pelaku usaha, yaitu mengikuti bimbingan teknik (bimtek) Sistem Jaminan Halal (SJH). Bimtek ini dilakukan oleh LPPOM-MUI untuk mendampingi, mengadvokasi, dan sekaligus mengawal teknis penyusunan SJH yang meliputi: kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan manajemen review yang dituang secara tertulis.

Peserta sekaligus diarahkan untuk mengisi aplikasi sertifikasi halal di cerol (sertifikasi halal secara online) LPPOM-MUI dan SI HALAL-nya BPJPH.

Apabila para peserta Bimtek sudah bisa mengisi cerol, dan SI HALAL, maka setelah pre-audit dinyatakan selesai, maka tinggal penjadualan dan pelaksanaan audit produk on the spot.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Ayo Kita Berlatih 8.5 Halaman 179 No. 1-4 Kelas 8 SMP MTs: Bangun Ruang Sisi Datar

Kadang-kadang di lapangan masih ada kendala, yakni keluarnya STTD (Surat Tanda Terima Daftar) namun ini di luar wilayah kompetensinya LPPOM-MUI. Sementara apabila STTD ini belum keluar, LPPOM-MUI tidak bisa mengirim ke Komisi Fatwa MUI untuk disidangkan dan ditetapkan Fatwa Ketetapan Halal-nya.

Selamat kepada Pelaku Usaha yang sudah menerima sertifikat halalnya, semoga usaha Anda makin laris, makin berkah, makin besar zakat, infaq dan sedekahnya, dan insyaa Allah tidak sampai menunggu satu tahun, perkembangan usaha Anda, mengalami peningkatan secara signifikan, terlebih manfaat dan berkahnya bagi Anda sekeluarga, untuk lebih mensyukuri karunia dan nikmat-Nya. Amin.

*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah (Terpilih, 2022-2027), Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP MES, dan Anggota Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) OJK (2016-2018).***

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq

Tags

Terkini

Terpopuler