Nasihat untuk Galbay Shopee PayLater: Jaga Jangan Sampai Skor Kredit Buruk di SLIK OJK, Kelaar Hidup Loe

13 April 2024, 19:00 WIB
Para galbay Shopee PayLater jangan sampai dapat predikat Skor Buruk SLIK OJK /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Ini nasihat yang harus disimak dan dilaksanakan oleh para gagal bayar atau galbay pinjol atau galbay shopee PayLater.

Jangan sampai para galbay pinjol atau galbay Shopee PayLater mendapat predikat skor buruk di SLIK OJK. Sebab, kalau itu sampai terjadi "kelaar hidup loe"

bagaimana tidak "kelaar hidup loe" karena begitu para galbay pinjol atau galbay Shopee PayLater mendapat predikat skor buruk di SLIK OJK, maka selama 60 bulan ke depan akan tidak bisa berhubungan dengan bank dan lembaga keuangan. Terutama pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan seperti pinjol resmi di bawah naungan OJK, tidak bisa kredit rumah, tidak bisa kredit motor, dll.

Baca Juga: Belum Galbay Tapi Telat Bayar SPayLater, Tak Perlu Takut DC Shopee PayLater


Melansir dari sumber terpercaya ojk.go.id untuk menjelaskan apa dimaksud skor kredit buruk di SLIK OJK, maka simaklah baik-baik artikel berikut :

1. SLIK OJK adalah sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

2. Kolektibilitas kredit adalah kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga)

3. Penyebab skor kredit buruk adalah debitur pernah terlambat atau tidak membayar cicilan kredit di masa lalu sehingga menyebabkan adanya catatan kredit macet atau skor kredit rendah.

Baca Juga: Dasar-dasar Cryptocurrency: Panduan untuk Pemula


Masih bersumber dari ojk.go.id, ada 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

1. Kolektibilitas 1:
Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2:
Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3:
Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Baca Juga: Galbay Pinjol Hindari DC Shopee PayLater? Sanksi Hukum Dunia Akhirat Menantimu!

4. Kolektibilitas 4:
Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5:
Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Artinya kalau kamu para galbay pinjol atau galbay Shopee PayLater mendapat predikat skor buruk di SLIK OJK maka seumur-umur akan sulit mendapatkan kredit bank.

Baca Juga: Waspadai! Beberapa Kebiasaan Ini Bisa Menjadi Pemicu Asam Urat di Usia Muda

Itulah artikel mengenai kamu wajib tahu! Apa itu skor kredit buruk di SLIK OJK terkait galbay pinjol dan kedatangan DC Shopee PayLater. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: ojk.go.id shopee.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler