Berat Risiko Hukum Galbay Pinjol, Tak Hanya DC Shopee PayLater, Pelajari Pasal 1754 KUH Perdata

- 12 April 2024, 17:00 WIB
Panduan layanan kurir saat Lebaran 2024, Shopee, Tokopedia, JNE, dan Lainnya
Panduan layanan kurir saat Lebaran 2024, Shopee, Tokopedia, JNE, dan Lainnya /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Shopee

PORTAL PEKALONGAN - Jika saya galbay pinjol karena kondisi keuangan, apa konsekuensinya jika saya tidak membayarnya? Asumsi kebanyakan adalah siap-siap didatangi DC Shopee PayLater.

Dilansir dari nuonline dengan judul Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol) yang Wajib Kamu Tahu! Yang pertama kali dipublikasikan pada 24 Maret 2023, ternyata yang dibahas bukan sekadar didatangi DC Shopee PayLater.

Galbay Pinjol. Apa maksud galbay pinjol? Galbay pinjol adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol. Salah satu risikonya antara lain adalah siap-siap didatangi DC Shopee PayLater.

Baca Juga: Menghindari Kolesterol Tinggi: Tiga Kebiasaan yang Harus Diubah

Sayangnya si penanya tidak menyebutkan secara tegas apakah meminjam uang di platform pinjaman online legal atau ilegal.

Untuk menyederhanakan jawaban, diasumsikan bahwa pinjaman diambil adalah dari platform pinjol legal atau yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Apa Risiko Galbay Pinjol Legal?

Apakah pinjol legal harus dibayar? Jawabannya harus dibayar.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur.

Secara umum, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Baca Juga: Biji Ketapang Tanpa Telur: Resep Endul, Empuk, dan Gurih

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x