Mulai 5 Juli Naik Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 dan Surat Keterangan Negatif

- 4 Juli 2021, 06:17 WIB
Mulai 5 Juli Naik Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19   
Mulai 5 Juli Naik Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19   /PT KAI

 

Portal Pekalongan – Mulai 5 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mensyarakat calon penumpang kereta api harus tunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Atas hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menyediakan layanan vaksin Covid-19 gratis bagi penumpang kereta api. Layanan vaksin Covid-19 gratis bagi penumpang kereta api tersedia di stasiun mulai 3 Juli 2021. 

Adanya layanan vaksin Covid-19 gratis di Stasiun dilakukan untuk mempermudah calon penumpang kereta api jarak jauh.

Pembelakuan syarat menunjukkan kartu vaksin-19 bagi penumpang kereta api berlaku saat PPKM Darurat ini.  Hal ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Baca Juga: Ganjar Pranowo Lihat Orang Jajan di Warung Tidak Jaga Jarak, Ini Yang Dilakukan  

“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip Portalpekalongan.pikiran-rakyat.com dari laman PT KAI pada Minggu 4 Juli 2021.

Pada tahap awal, PT KAI akan menyediakan layanan vaksin Covid-19 di tujuh stasiun di pulau Jawa. Adapun stasiun yang menyediakan layanan vaksin Covid-19 gratis diantaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.

"Secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani Vaksinasi tersebut," ujar Joni.

Vaksin Covid-19 di stasiun gratis, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api.

Baca Juga: Tayang Perdana Malam Ini, The Devil Judge, Drama Korea Tentang Hukum yang Ditunggu Pemirsa

  • Calon penerima vaksin Covid-19 di stasiun berusia 18 tahun keatas.
  • Penerima vaksin Covid-19 wajib menunjukan kode booking tiket kereta api jarak jauh yang sudah dibayar.
  • Calon penerima vaksin Covid-19 wajib memiliki KTP, serta datang ke stasiun paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
  • Bagi ibu hamil akan diizinkan menerima vaksin Covid-19 setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," ujar Joni.

Joni menyebutkan meskipun telah menerima vaksin Covid-19, penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, penumpang diharapkan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Walikota Pekalongan Lockdow Lokal RT dan RW Zona Merah

“Vaksinasi di stasiun ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa ppkm darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Joni.

Disisi lain, meski sudah bisa menunjukan kartu vaksinasi, calon penumpang juga harus menunjukan surat negatif Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 bisa melalui Rapid Test antigen atau RT-PCR yang masih berlaku.

Adapun tes RT-PCR masa berlaku maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian artikel tentang calon kereta api harus tunjukkan kartu vaksin-19, dan juga  surat keterangan negative Covid-19. Dan selama di kereta api juga harus menjalankan protocol kesehatan.***

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah