BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya

- 26 Mei 2022, 15:41 WIB
BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya.
BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya. /Bsu.kemnaker.go.id

Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah Lebaran 2022? Login ke Kemnaker.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerimanya

Merujuk syarat penerima BSU tahun 2021, inilah syarat penerima BSU:

Syarat Penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. (Catatan: kemungkinan ada penyesuaian kondisi saat ini).
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah Lebaran 2022? Login ke Kemnaker.go.id, Untuk Cek Kriteria Penerimanya


Langkah-Langkah Pengecekan Calon Penerima BSU:

1. Kunjungi website Kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah