BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya

- 26 Mei 2022, 15:41 WIB
BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya.
BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya. /Bsu.kemnaker.go.id

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk para pekerja yang memenuhi syarat.

Seperti tahun 2021, BSU 2022 pun masing-masing pekerja akan menerima Rp1 juta, merupakan komulatif 2 bulan, di mana per bulan Rp500 ribu.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan yang terlibat untuk menyiapkan data para pekerja pun sedang meningkatkan kapasitas website-nya sebagai persiapan proses penyaluran BSU 2022. 

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Total Rp14,4 Triliun, Namamu Salah Satunya? Simak Info Selengkapnya

Pada Kamis 26 Mei 2022 siang, Portalpekalongan.com mencoba mengakses laman Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ternyata ada pemberitahuan "Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022."

Dengan demikian, bisa dipastikan pemerintah akan segera menyalurkan BSU 2022. Untuk itu jika Anda pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU, pastikan namamu nanti terdaftar. 

 

Dilansir Portalpekalongan dari Bsu.kemnaker.go.id, dijelaskan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x