BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya

- 26 Mei 2022, 15:41 WIB
BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya.
BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya. /Bsu.kemnaker.go.id

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BSU 2022 Sebesar Rp14,4 Triliun Kepada 14,4 Juta Pekerja, Cek Kriteria Penerimanya Disini

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui beberapa tahap.

Calon:

1. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah