4. Isi data diri secara lengkap, seperti foto profil tentang penerima BSU, status pernikahan, dan tipe lokasi penerima.
5. Kemudian segera cek informasi dari notifikasi yang akan dikirimkan dan didapatkan oleh pekerja, yakni 1 dari 3 notifikasi dan keterangan yang berbeda-beda.
Adapun syarat penerima BSU 2022 Rp600 ribu antara lain:
1. Penerima BSU 2022 merupakan warga negara Indonesia dan sudah memiliki KTP, serta berusia lebih dari 18 tahun.
Baca Juga: BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya
2. Penerima BSU 2022 harus sudah termasuk dan juga terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan resmi.
3. Penerima juga harus termasuk sebagai golongan pekerja yang hanya memiliki gaji atau upah di bawah dari nominal Rp3,5 juta per bulan.
4. Lebih diutamakan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan beberapa bidang yang terpilih seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) untuk menerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker.
Itulah sekitar informasi mengenai pencairan dan cara cek nama penerima BSU 2022 Rp600 ribu.***