Segera Cair! BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Nama dan Syarat Penerima BSU

- 7 September 2022, 12:02 WIB
Segera Cair! BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Nama dan Syarat Penerima BSU.
Segera Cair! BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Nama dan Syarat Penerima BSU. /Tangkapan layar/Bsu.kemnaker.go.id


PORTAL PEKALONGAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu diperkirakan akan cair pada bulan September ini. Namun belum ada kepastian kapan tanggal penyalurannya oleh Kemnaker.

Sebagai informasi tambahan, untuk memastikan nama kita terdaftar sebagai penerima BSU 2022 Rp600 ribu, terlebih dahulu melakukan cek nama penerima di link resmi Bsu.kemnaker.go.id.

BSU 2022 Rp600 ribu yang disalurkan oleh Kemnaker, hanya dapat dicairkan oleh para pekerja atau buruh yang hanya per bulannya hanya mendapatkan upah di bawah 3,5 juta dengan syarat-syarat tertentu harus dipenuhi.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BSU 2022, Tahap Awal Kemnaker Siap Salurkan untuk 5 Juta Pekerja

Sebagaimana dinukil Portalpekalongan.com dari situs resmi Kemnaker.go.id, cara cek nama penerima BSU 2022 Rp600 ribu:

1. Pertama, sudah pasti wajib melakukan login ke situs Bsu.kemnaker.go.id.

2. Kemudian, lakukan proses pendaftaran akun baru jika penerima BSU 2022 belum membuat akun BSU Kemnaker.

3. Lengkapi data keterangan diri di kolom pendaftaran akun, kemudian segera aktifkan akun baru penerima dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP penerima.

3. Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya oleh penerima BSU 2022 untuk proses cek nama penerima bantuan.

Baca Juga: Segera Cair: Anggaran BSU Rp9,6 triliun Ditargetkan Tersalur September Ini, Begini Penjelasan Menaker

4. Isi data diri secara lengkap, seperti foto profil tentang penerima BSU, status pernikahan, dan tipe lokasi penerima.

5. Kemudian segera cek informasi dari notifikasi yang akan dikirimkan dan didapatkan oleh pekerja, yakni 1 dari 3 notifikasi dan keterangan yang berbeda-beda.

Adapun syarat penerima BSU 2022 Rp600 ribu antara lain:

1. Penerima BSU 2022 merupakan warga negara Indonesia dan sudah memiliki KTP, serta berusia lebih dari 18 tahun.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Disalurkan, Pastikan Anda Terdaftar, Begini Syarat dan Cara Pengecekannya

2. Penerima BSU 2022 harus sudah termasuk dan juga terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan resmi.

3. Penerima juga harus termasuk sebagai golongan pekerja yang hanya memiliki gaji atau upah di bawah dari nominal Rp3,5 juta per bulan.

4. Lebih diutamakan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan beberapa bidang yang terpilih seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) untuk menerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Total Rp14,4 Triliun, Namamu Salah Satunya? Simak Info Selengkapnya

Itulah sekitar informasi mengenai pencairan dan cara cek nama penerima BSU 2022 Rp600 ribu.***

Editor: Arbian T

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah