Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional

- 19 Desember 2022, 11:45 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pengembangan koperasi sebagai wajah ekonomi Pancasila dan soko guru perekonomian nasional.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pengembangan koperasi sebagai wajah ekonomi Pancasila dan soko guru perekonomian nasional. /Dok MPR RI/

Bamsoet menambahkan, jika kemudian koperasi di Indonesia dianggap belum mampu menunjukkan kemampuannya sebagai soko guru perekonomian nasional, maka kita perlu bermawas diri, melakukan evaluasi, dan merevitalisasi potensi dan sumber daya koperasi, dengan merujuk pada sistem perekonomian nasional kita.

Pernyataan Bamsoet itu disampaikan dalam Seminar Nasional dan Eksibisi Kebangkitan Koperasi Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad) secara virtual di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bamsoet menjelaskan, untuk memahami sistem perekonomian nasional, dapat merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 16/MPR /1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR RI yang hingga saat ini masih berlaku tersebut, seyogyanya menjadi arah kebijakan, stategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional.

"Karakteristik yang ingin kita wujudkan adalah sistem perekonomian nasional yang kuat dan lebih memberikan kesempatan, dukungan, serta pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional," ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina, Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Pesan Ini untuk Mempelai Berdua

Dia menambahkan, koperasi dan UMKM sebagai sendi perekonomian nasional, mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi, serta menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi pada khususnya," kata Bamsoet.

Bamsoet juga menerangkan, koperasi merupakan representasi perekonomian yang paling nyata dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 33 Ayat (1), yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Merujuk pada rumusan tersebut, koperasi adalah bangun ekonomi yang diyakini menjadi soko guru atau tulang punggung perekonomian nasional dan menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perekonomian nasional.

Baca Juga: Simak Respons Ketua MPR RI Bamsoet, Dua Anggota TNI Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Narkoba

"Sebagai gambaran, jumlah koperasi di Indonesia pada tahun 2006 tercatat sebanyak 98.944 unit. Angka ini terus meningkat hingga tahun 2017, di mana jumlah koperasi tercatat sebanyak 152.174 unit. Namun, pada tahun 2019 jumlahnya merosot tajam menjadi 123.048 unit. Meskipun tahun 2020 dan 2021 kembali meningkat, namun jumlahnya masih jauh dari capaian tahun 2017, dan hanya berkisar di atas 127 ribu unit," urai Bamsoet.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x