Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Paling Lambat Akhir Maret 2023

- 24 Maret 2023, 10:37 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Paling Lambat Akhir Maret 2023.
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Paling Lambat Akhir Maret 2023. /Dok MPR RI/

PORTAL PEKALONGAN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 melalui aplikasi daring e-Filing pada Kamis 23 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, Bamsoet juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2023, sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional.

"Melalui aplikasi e-Filing sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kita dari mana saja dan kapan saja. Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun, saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022," ujar Bamsoet, dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Apresiasi Korindo Group, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengusaha Korea Tingkatkan Investasi di Indonesia

Dia menjerlaskan, uang yang berasal dari rakyat melalui pajak nantinya akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

 

Bamsoet juga  menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan.

Hal itu setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022. Penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasinya Rp279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023.

"Untuk dapat memaksimalkan kinerja penerimaan negara, saya mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Di Hadapan Rubuan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa

Sebagai penggantinya, lanjut dia, akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau Badan Penerimaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Ide tersebut sebenarnya bukan hal baru. Melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Jokowi di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi," jelasnya.

Bamsoet menambahkan, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp2.463 triliun. Di mana pendapatan dari pajak sebesar Rp2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penetapan Jokowi sebagai Bapak Pembangunan Desa

"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom," imbuh Bamsoet.***

Editor: Ali A

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x