Fix! Fakta Ini Menyebabkan Warga Berfikir Ulang untuk Menyertifikatkan Tanah Pertanian. Untung atau Rugi Sih?

- 5 Juli 2023, 04:45 WIB
Tri Karjono, Petani di Jawa Tengah, Penulis Buku Mengulas Fakta Pertanian
Tri Karjono, Petani di Jawa Tengah, Penulis Buku Mengulas Fakta Pertanian /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN  - Biaya sertifikasi tanah yang oleh masyarakat, terutama menengah bawah dianggap mahal. Hal itu coba diurai dan dicari jalan keluarnya oleh Pemerintah RI sebagai sebuah solusi.

Presiden Joko Widodo aytau Jokowi kemudian menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018. Dengan menerbitkan Inpres tersebut pemerintah berencana menyelenggarakan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga tahun 2025.

PTSL merupakan program penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Hal ini mengingat bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan sertifikat tidak sedikit, sehingga bagi sebagian masyarakat menjadi problem tersendiri.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Buat Apa Susah Koes Plus, Jadul Tapi Ngangeni bagi yang Fall in Love

Diketahui bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah merupakan bentuk legalitas dalam hal penguasaan atas sebidang tanah milik seseorang.

Dengan surat tersebut kita memiliki kejelasan status hukum, dan terhindar dari sengketa tanah yang bisa terjadi di masa yang akan datang. Walau masih kadang kita dengar ada kasus sertifikat ganda.

Harapan Keuntungan dari Sertifikat Lahan Pertanian

Terkait dengan tanah pertanian, sertifikasi disamping untuk memberi kepastian terhadap kejelasan status hukum tanah, juga diharapkan masyarakat dapat menggunakannya untuk memenuhi modal usaha pertaniannya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tri Karjono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x