Jika hal ini dipahami oleh calon pembeli maka akan berfikir ulang untuk membeli dengan harga yang wajar atau lebih tinggi.
Karena banyaknya biaya bahkan yang tak terduga akan muncul saat balik nama yang harus dikeluarkan.
Bagi penjual sendiri, jika itu disadari sejak awal maka akan berpikir ulang untuk mensertifikatkan tanahnya, karena disamping saat pembuatan sertifikat ternyata juga tidak gratis, toh juga akan tidak memberi nilai lebih ketika dijual tetapi justru menimbulkan efek biaya lebih besar.
Dan bisa jadi dengan biaya yang lebih besar saat proses balik nama itu, pembeli akan menawar dengan lebih rendah untuk menutup biaya tersebut. Beda dengan ketika masih adalam bentuk girik.
Pengawasan
Bisa jadi beberapa oknum tadi melakukan hal tersebut untuk memenuhi tuntutan target pendapatan daerah yang telah ditetapkan.
Namun caranya yang kurang elegan. Harusnya bagaimana mendorong masyarakat untuk sadar pajak, atau memberi punishment bagi yang tidak taat, bukan justru mengambil kesempatan dari orang yang berusaha taat pajak.
Di sini perlunya pengawasan dari berbagai pihak serta kanal aduan yang harapannya dibuka seluas-luasnya.
Dan tentunya lebih dari itu hasil pengawasan dan aduan tersebut perlu lebih ditindaklanjuti dengan segera dan nyata.