Fix! Fakta Ini Menyebabkan Warga Berfikir Ulang untuk Menyertifikatkan Tanah Pertanian. Untung atau Rugi Sih?

- 5 Juli 2023, 04:45 WIB
Tri Karjono, Petani di Jawa Tengah, Penulis Buku Mengulas Fakta Pertanian
Tri Karjono, Petani di Jawa Tengah, Penulis Buku Mengulas Fakta Pertanian /Ali A/

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Santri 2023 Resmi Dibuka, Begini Jadwal dan Persyaratannya

Dengan status hukum tanah yang jelas, maka ketika sertifikat digunakan sebagai agunan dalam memperoleh modal usaha maka diharapkan modal yang diterima dari kreditur (di antaranya perbankkan) tersebut akan mendapat penghargaan yang lebih dibanding jika itu masih bersatus leter C atau leter D.

Dengan modal yang diterima lebih banyak maka keterpenuhan akan sarana dan prasarana pertanian akan lebih baik.

Seperti halnya keterpenuhan akan pupuk atau obat-obatan. Maka dengan modal yang lebih, yang semula tidak akan tercukupi kebutuhannya maka dengan kemampuan beli yang lebih akan dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan hasil produksi pertaniannya juga akan lebih baik.

Baca Juga: Rangkuman Materi dan Contoh Soal Matematika: Bilangan Berpangkat SMP MTs Kelas 9 Semester 1 Vol.1

Realitas

Salah satu sasaran program PTSL sendiri adalah golongan orang yang tidak mampu dalam hal ini adalah masyarakat miskin.

Sementara menurut BPS, kemiskinan di Jawa Tengah lebih banyak berada di masyarakat pedesaan (52 persen), yang notabene merupakan masyarakat petani.

Hasil Sutas 2018 juga menyebutkan bahwa mayoritas petani di Jawa Tengah (80,80 persen) merupakan petani gurem.

Yang mana petani gurem merupakan petani penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tri Karjono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah