Fix! Fakta Ini Menyebabkan Warga Berfikir Ulang untuk Menyertifikatkan Tanah Pertanian. Untung atau Rugi Sih?

- 5 Juli 2023, 04:45 WIB
Tri Karjono, Petani di Jawa Tengah, Penulis Buku Mengulas Fakta Pertanian
Tri Karjono, Petani di Jawa Tengah, Penulis Buku Mengulas Fakta Pertanian /Ali A/

Belum lagi ketika sertifikat yang telah terbit, kemudian dengan berjalannya waktu harus diwariskan atau dijual karena kebutuhan biaya oleh kondisi ekonominya atau pula dijual karena tak bisa menebus dari tempat diagunkannya.

Biaya pemecahan dan balik nama akan menjadi sangat mahal dan prosedur yang berbelit-belit dengan syarat yang bermacam-macam akan dialami.

Dalam kondisi normalpun jauh lebih mahal dibandingkan dengan ketika hak kepemilikan masih dalam bentuk girik atau leter C atau D.

Belum lagi jika dibarengi dengan ulah oknum yang memanfaatkan kesempatan pada proses balik nama.

Baca Juga: Jaminan Keselamatan dan Aksesibilitas LRT Jabodebek

Seringkali kita dengar NJOP tanah yang jauh lebih tinggi dari harga pasar yang sesungguhnya ketika saat dilakukan proses balik nama.

Harga appraisal tanah akan di mark-up jauh lebih tinggi dari NJOP awal maupun harga transaksi.

Mark-up bisa dilakukan pada sisi nilai transaksi dengan alasan tidak percaya dengan bukti transaksi yang diajukan pembeli atau dengan merubah NJOP pada SPPT PBB-nya.

Dengan aturan bahwa pengenaan biaya BPHTB didasarkan pada mana yang lebih tinggi antara NJOP dan harga transaksi, maka harga pajak yang dibebankan ke penjual atau pembeli dari harga yang telah di-mark-up tersebut akan semakin tinggi. Yang belum tentu semuanya disetor ke kas pemerintah.

Baca Juga: Dianggap Representasi NU, Yenny Wahid Digadang-Gadang Jadi Cawapres Alternatif

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tri Karjono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah