PORTAL PEKALONGAN - TikTok mengumumkan secara resmi akan menutup layanan sosial commerce atau TikTok Shop pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, alasan menutup layanan social commerce TikTok Shop untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku Indonesia.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Di antara aturan baru tersebut, social commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa. Aturan itu termaktub pada pasal 21 ayat 3 yang menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing. Dengan kata lain, social commerce dilarang melakukan transaksi jual beli pada platform-nya.
Lantas, bagaimana nasib kurang lebih 13 juta pengguna TikTok setelah menutup layanan social commerce TikTok Shop? Diperkirakan sekitar 13 juta pengguna TikTok terdiri atas enam juta penjual dan tujuh juta kreator kehilangan peluang untuk meraih cuan dari platform TikTok.
Baca Juga: Revisi Permendag, Inilah 6 Poin Aturan Baru terkait Media Sosial dan Perdagangan Elektronik