Berat, Tantangan DSN-MUI dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Keuangan Syariah

- 14 Oktober 2023, 11:21 WIB
Prof Ahmad Rofiq adalah Ketua DPS RSI Sultan Agung Semarang, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Syariah, dan DPS BPRS Bina Finansia.jpeg
Prof Ahmad Rofiq adalah Ketua DPS RSI Sultan Agung Semarang, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Syariah, dan DPS BPRS Bina Finansia.jpeg /Ali A/

Baca Juga: Ternyata Warna Hitam pada Dawet Ireng Terbuat dari Bahan yang Bisa Bikin Heran GenZ

OJK melalui berbagai terobosan program, sudah melangkah, di antaranya:

1) masih menurut Bu Kiki, perlu penguatan infrastruktur literasi dan inklusi KS, akselerasi dan kolaborasi program edukasi KS, pengembangan produk keuangan syariah dan akses KS, dukungan dan aliansi strategis LIKS dengan stakeholders.

2). OJK sedang menjalankan program kerja yang cukup innovatif, melalui SAKINAH (Santri Cakap Keuangan Syariah), SICANTIK (Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah).


3). SYAFIF (Syariah Financial Festifal). Melalui tagline Tumbuh Berkah, dan Tebar Faedah, diharapkan dapat menjadi daya tarik yang tinggi guna meningkatkan awareness dan ketertarikan masyarakat untuk menggunakan produk layanan keuangan syariah.

Sudah barang tentu program langkah OJK, harus didukung oleh para DPS menjadi duta dan figur-figur yang memiliki komitmen yang luar biasa dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Ada hal yang tidak kalah pentingnya, adalah perlunya political-will pemerintah untuk mampu menaikkan penghasilan warga masyarakat yang sangat membutuhkan fasilitasi dan pengungkit supaya mereka mampu berpenghasilan secara layak. Karena masyarakat yang penghasilannya tidak ada saldo, atau bahkan saldo ya minus, tentu tidak bisa diharapkan akan berurusan dengan perbankan syariah.

Literasi - jaga Maqashidi - Kolaborasi

Baca Juga: Inilah 10 Formasi CASN Kementerian Agama 2023 dengan Pelamar Terbanyak

Meminjam bahasa Abu Ishaq Ibrahim al-Syathiby dalam -Muwafaqat fi Ushul al-Syariah bahwa taklif yang akan bisa mampu menghadirkan kemashlahatan sejalan dengan prinsip dan nilai maqashid syariah, seorang mukallaf musti harus memahami tentang taklif tersebut.

Demikian juga, mengajak masyarakat untuk bisa literated keuangan syariah, maka sudah barang tentu seseorang harus faham dengan baik.

Dengan memahami maka ia akan memahami manfaat berurusan dengan keuangan syariah. Karena masih pemahaman yang perlu diperluas, bahwa berurusan dengan lembaga keuangan syariah bukan hanya soal utang dan pinjam meminjam uang. Akan tetapi juga warga masyarakat yang bisa menjalankan prinsip ta’awun baik funding atau financing, tentu hanya masyarakat yang mukallaf juga secara ekonomi.

Baca Juga: Terbaru! Kunci Jawaban Matematika Vol 1 Kelas 2 SD Kurmer Bab 5 Halaman 68: Pengurangan Bilangan!

Prinsip ta’awun dari shahibul mal kepada masyarakat mudharib, musyarik, atau nasabah akan bisa berjalan apabila masyarakat - termasuk di dalamnya DPS — juga sudah mukallaf secara penghasilan.

Bagi masyarakat yang penghasilannya masih di bawah UMR tentu tidak mudah untuk berurusan dengan bank syariah alias tidak bankable.

Masih banyak tantangan yang bisa dilist di sini, tetapi boleh jadi di atas adalah yang masuk skala prioritas. Allah a’lam bi sh-shawab.

*) Prof Ahmad Rofiq adalah Ketua DPS RSI Sultan Agung Semarang, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Syariah, dan DPS BPRS Bina Finansia***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah