PORTAL PEKALONGAN - Keyword atau kata kunci menjelang puasa Ramadhan 1445 H yang cukup dicari di google salah satunya adalah WHO versi Indonesia.
Keyword WHO versi Indonesia itu diperkirakan semakin viral menjelang 17 Oktober 2024.
Mengapa WHO versi Indonesia? Ada apa dengan WHO? WHO atau World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia adalah badan PBB yang dibentuk pada tahun 1948.
Tugas WHO adalah mengatur dan mengoordinasikan isu-isu kesehatan global. Mandat WHO adalah memastikan tercapainya kualitas kesehatan terbaik bagi seluruh umat manusia.
WHO beranggotakan 194 negara dan bermarkas di Jenewa, Swiss.
WHO memiliki 6 Kantor Regional, yaitu di India, Manila, Kairo, Washington DC, Kopenhagen, dan Brazeville (Kongo).
Adapun fokus kegiatan dari WHO adalah memastikan langkah-langkah global dalam pengentasan penyakit menular maupun tidak menular, melakukan penelitian, serta pendampingan ke negara-negara.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2024 dengan Bus
WHO memperoleh pendanaan melalui dua sumber, melalui kontribusi rutin negara-negara anggota (assessed contribution); dan kontribusi sukarela para donor (voluntarily contribution).
WHO Versi Indonesia
Menurut Ptrof Ahmad Rofiq, Direktur LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, WHO versi Indonesia itu tidak sama dengan WHO organisasi kesehatan dunia.
"Itulah istilah yang belakangan ini viral dan mengundang penasaran. Apa itu WHO? WHO versi Indonesia ini adalah singkatan dari Wajib Halal Oktober," jelas Prof Ahmad Rofiq.
Maksud Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah yang juga Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo Semarang ini adalah bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama RI, sejak 17 Oktober 2019 mulai membuka layanan sertifikasi halal.
Hal itu sebagai positifisasi Sertifikasi Halal yang semula ditangani oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
Kemenag menetapkan batas akhir tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman kemasan harus memiliki sertifikat halal dari BPJPH dan label atau logo halal.
Sejarah LPPOM MUI