WHO Versi Indonesia , Keyword Trending di Google Menjelang 17 Oktober 2024, Ini Sejarah LPPOM MUI

- 6 Maret 2024, 12:50 WIB
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 /halal Indonesia/Instagram

LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989 bertepatan dengan 26 Jumadil Awal 1409 H dan sejak awal menangani dari pendaftaran hingga mengeluarkan sertifikat halal.

Karena itu logo halal MUI, dengan lingkaran warna hijau, terdiri tulisan halal Arab di tengah, dikelilingi tulisan Arab al-Majlis al-Ulama al-Indonesi.

Logo ini pun sebagai masa transisi masih berlaku hingga lima tahun sejak BPJPH melayani sertifikasi halal (Pasal 169 huruf d PP No. 39/2021). 

WHO ini merupakan amanat UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP No. 30/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 33/2014 tentang JPH.

Sejak berlakunya UU No. 33/2014 tersebut, sertifikasi halal naik kelas menjadi bersifat mandatory atau kewajiban dari yang semula bersifat voluntary atau sukarela.

Amanat Pasal 4 UU JPH ditegaskan, bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Lahirnya UU JPH ini, oleh LPPOM-MUI dipandang sebagai bagian dari hasil dakwah-halaliyah yang bermula voluntary (sunnah) menjadi mandatory (wajib), bahwa ikhtiar membangun budaya halal di bumi Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dan bahkan muslim terbesar di dunia, ternyata butuh waktu Panjang, lima belas tahun.

Antisipasi Pasca WHO?

BPJPH telah menetapkan bahwa 17 Oktober 2024 merupakan deadline atau batas akhir semua produk makanan dan minuman dalam kemasan yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Galbayer SPinjam Bingung, Apakah DC Shopee Pinjam Datang ke Rumah?

Dalam realitasnya, masih sangat banyak produk yang belum mencantumkan sertifikat dan label halalnya di kemasan produknya.

Namun demikian, BPJPH perlu mengantisipasi apabila realitanya hingga batas waktu deadline, belum semua pelaku usaha UMKM mendapatkan sertifikat halal.

Berdasarkan Sistem Informasi Halal (SiHALAL) pada Oktober 2022, selama kurun waktu 2019-2022 ada 749.971 produk yang bersertifikat halal.

Jika dilihat dari data yang ada rata-rata 250 ribu produk per tahun telah berhasil diberikan sertifikasi.

“Saat ini SiHALAL sudah terintegrasi dengan OSS BKPM dan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)”, kata M Aqil Irham Kepala BPJPH.

Kementerian Koperasi dan UMKM merilis setidaknya ada 64,2 juta pelaku UMKM di Indonesia, dan setidaknya ada 10 Juta unit UMKM yang teregistrasi dalam sistem OSS di akhir tahun 2023.

Data ini akan terus mengalami perubahan seiring dengan kenaikan jumlah UMKM yang mendaftar di OSS.

Jika demikian keadaannya, maka produk makanan dan minuman yang sudah bersrtifikat halal, relatif masih kecil, belum ada 20 persen.

Ini tentu akan merepotkan law enforcement UU JPH, dan berpotensi melahirkan “kegaduhan” atau “hiruk-pikuk” jika batas waktu terakhir 17 Oktober 2024, tanpa ada langkah-langkah akselerasi penuntasan sertifikasi halal.

LPH LPPOM Siap Kerjasama Full Services

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah