Memblokir atau menangguhkan akun Kredivo milik pengguna/nasabah.
6. Peringatan Pihak Ketiga
Pihak pinjol berhak memberikan peringatan melalui pihak ketiga atau dikenal juga sebagai Debt Collector (DC).
Pihak ketiga ini akan mendatangi alamat rumah atau kantor yang tertera di aplikasi pengguna sesuai peraturan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Resep Opor Ayam Lebaran: Nikmatnya Hidangan Tradisional Saat Idul Fitri
Itulah artikel mengenai penjelasan mengenai apa yang akan terjadi apabila peminjam dana atau nasabah tidak dapat membayar tagihan Shopee PayLater atau melewati batas. Ternyata tidak hanya terkait dengan pihak ketika atau debt collector atau DC lapangan atau DC Shopee PayLater. Semoga bermanfaat bagi Anda agar tidak galbay pinjol.****