Baca Juga: Resep Opor Ayam Lebaran: Nikmatnya Hidangan Tradisional Saat Idul Fitri
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Koin Shopee Hanya dengan Main Game Shopee Candy
Referensi:
Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama (“AFPI”) Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI Tahun 2020;
Cara Membaca Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang diakses pada Kamis, 15 Februari 2024, pukul 21.17 WIB;