Berat Risiko Hukum Galbay Pinjol, Tak Hanya DC Shopee PayLater, Pelajari Pasal 1754 KUH Perdata

- 12 April 2024, 17:00 WIB
Panduan layanan kurir saat Lebaran 2024, Shopee, Tokopedia, JNE, dan Lainnya
Panduan layanan kurir saat Lebaran 2024, Shopee, Tokopedia, JNE, dan Lainnya /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Shopee

Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga dan denda yang dikenakan akan semakin banyak.

Baca Juga: Isi Dompet Terkuras untuk Lebaran! Butuh Uang Rp10 Juta, Ajukan Pijaman ke Shopee Pinjam atau SPinjam

Ditagih Debt Collector

Jika tidak melunasi utang di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector atau DC.

Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.[3]

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.[5]

Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:[6]

Baca Juga: Ini Cara Withdraw di MyBeb APK Aplikasi Penghasil Uang

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah