Berat Risiko Hukum Galbay Pinjol, Tak Hanya DC Shopee PayLater, Pelajari Pasal 1754 KUH Perdata

- 12 April 2024, 17:00 WIB
Panduan layanan kurir saat Lebaran 2024, Shopee, Tokopedia, JNE, dan Lainnya
Panduan layanan kurir saat Lebaran 2024, Shopee, Tokopedia, JNE, dan Lainnya /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Shopee


Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.

Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.

Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.

Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.[7]


Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.

Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Artinya, ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Untuk mengetahui informasi skor kredit di SLIK OJK, Anda dapat menyimak ulasannya dalam Mengenal Apa itu SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur.

Demikian jawaban dari kami tentang galbay pinjol legal, semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah