Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal.
Baca Juga: CATAT Jadwal Kunjungan DC Shopee PayLater, Info Ini Khusus Galbay Pinjol
Hadis Nabi: "Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya."
"Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim)."
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah ketika seseorang berutang namun ia tidak membayarnya padahal sudah memiliki uang.
Lantas, bagaimana hukum menunda bayar utang padahal ia mampu membayarnya?
Menunda bayar utang padahal orang tersebut mampu membayar adalah suatu bentuk kedzaliman.
Hal tersebut dibenarkan oleh pendakwah Buya Yahya dalam kesempatan ceramahnya.
Sikap menunda bayar utang meskipun sudah punya uang sering kita temukan pada beberapa orang.
Baca Juga: Kado Pernikahan yang Berkesan: 4 Pilihan Kado untuk Sahabat Terbaikmu