"Itu orang nggak bisa kaya model begitu tuh, hanya temponya saja tunggu bakal nyungsep dia karena kurang ajar dia. Awas hati hati!"
Jika Anda pernah berutang kepada seseorang, artinya orang tersebut telah sukarela menolong, maka Anda harus tahu diri. Bayarlah utang ketika sudah jatuh temponya ketika Anda mampu.
Baca Juga: Kenali 2 Kebiasaan Ini yang Mungkin Menjadi Pemicu Kolesterol Tinggi
"Kalau Anda merasa pernah ditolong oleh orang, sementara Anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.
Demikian artikel mengenai apakah Shopee ada DC nya? Ada DC Shopee atau tidak, Buya Yahya menjelaskan hukum tak mau bayar utang. Semoga bermanfaat.***