Pajak-pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PPH, PPN dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian digunakan membiayai berbagai macam keperluan publik, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan ruang publik.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, berbeda dengan pajak maka Pembayar Retribusi mendapatkan kontra prestasi langsung dari apa yang dibayarnya.
Misalnya, membayar retribusi parkir maka orang tersebut berhak memarkir kendaraannya pada ruang parkir yang tersedia.
"Apa kontra prestasi untuk Retribusi ERP?"
Dapat menikmati jalanan yang lebih lancar atau dapat izin menggunakan jalan karena bagi yang tidak membayar ERP tidak boleh melintas di jalan tersebut.
Kalau menurut teori ekonomi yang menjadi dasarnya maka ERP masuk kategori charging atau denda karena menyebabkan negative externalities pada jalan-jalan ketika kondisi macet.
Sementara dasar hukum pungutan kepada masyarakat yang tersedia adalah pajak dan retribusi.
Untuk pungutan ERP yang paling mendekati cocok adalah retribusi.