Dapat Apresiasi, Kapolda Jateng Tindak Tegas Perwira Polisi yang Lecehkan Pelapor Korban Perkosaan

20 Januari 2022, 08:53 WIB
Kapolda Jateng tIndak tegas Kasat Reskim Polres Boyolali yang Lecehkan pelapor korban perkosaan, dapat apresiasi dari ORI dan IPW. /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Dugaan pelecehan secara verbal yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Boyolali terhadap seorang warga berinisial R, pelapor korban pemerkosaan menjadi perhatian banyak pihak belakangan ini.

Merespons kasus tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum Kasat Reskrim Polres Boyolali itu dari jabatannya.

Tindakan tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam menangani kasus tersebut mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng dan Indonesia Police Watch (IPW).

Baca Juga: Kapolda Jateng Minta Maaf, Terkait Kasus Kasat Reskrim Polres Boyolali Lecehkan Pelapor Korban Pemerkosaan

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng, Siti Farida menilai respons yang bagus dari Kapolda Jateng merupakan langkah progresif untuk memperbaiki kinerja dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

"Hal ini sangat penting dilakukan oleh Kapolda," ujar Siti Farida, dikutip Portalpekalongan.com dari siaran pers, Kamis 20 Januari 2022.

Menurutnya, penanganan terhadap yang bersangkutan melalui mekanisme internal yakni pemeriksaan oleh Bidpropam.

Setelah melalui mekanisme tersebut dapat dilihat dimana pelanggarannya dan apabila terbukti terdapat konsekuensi yang harus dikenakan.

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kasus Lecehkan Pelapor Korban Pemerkosaan

"Setiap aparat Polri ketika bertugas harus memegang teguh etika profesi," tuturnya.

Siti menuturkan ketika masyarakat melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilanjutkan ke Reskrim menunjukkan bahwa seseorang tersebut sedang mengakses pelayanan publik. Oleh sebab itu penyedia layanan harus memberikan layanan terbaik.

"Namun yang paling penting penyedia layanan harus menjunjung kode etik dan memberikan perlakuan baik kepada masyarakat," ujar dia.

Lebih spesifik, ia menjelaskan jika pengadu atau korban perempuan mengalami kekerasan seksual harus aparat penegak hukum (APH) harus melihat prespektif korban.

Hal tersebut sangat penting dilakukan APH saat melayani, mendampingi, dan menerima laporan dari korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Kunjungi Purworejo, Kapolda Jateng Resmikan Sejumlah Bangunan dan Aplikasi Omah Bhabin

"Jadi harus mencoba memahami, dan melihat sudut pandang korban," imbuhnya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso juga mengapresiasi langkah Kapolda Jateng yang menindak dengan cepat oknum perwira Polres Boyolali yang diduga melakukan pelecehan verbal.

Pihaknya meminta kepada kepala satuan wilayah lebih keras dan tegas serta konsisten dalam menindak pelanggaran.

"Dalam waktu setahun di tahun 2022 tidak boleh kendor dalam menindak pelanggaran," tuturnya.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Kapolda Jateng Berikan Penghargaan kepada 469 Personel Polri dan 29 Warga Sipil

Sugeng menilai tindakan yang dilakukan mantan oknum perwira Polres Boyolali telah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak menghargai hak asasi manusia (HAM), berbicara kasar, merendahkan martabat, dan tidak sopan kepada masyarakat.

"Seharusnya sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat. Dia (oknum) dicopot karena telah melanggar 4 peraturan," tutur dia.

Dikatakannya, pada kasus tersebut pelapor adalah ibu rumah tangga dan bukan pelaku kejahatan. Oleh sebab itu laporan dari pelapor harus diterima meski istri dari pelaku perjudian.

"Jika ada pelaku perjudian diperkosa melapor juga harus diterima," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Perayaan Tahun Baru, Kapolda Jateng Larang Gelar Perayaan di Hotel, Tempat Terbuka, dan Arak-arakan

Ia meminta oknum perwira pada kasus tersebut tidak hanya dicopot dari jabatannya. Pihaknya ingin oknum tersebut dapat diperiksa kesalahan yang lain.

"Sebab perilaku (attitude) ini melekat. Kalau diperiksa pasti ada dugaan keluhan-keluhan lain. Sebab attitude dipengaruhi cara pandang seseorang pada situasi serta kondisi lingkungan," jelasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler