Inilah 2 Langkah Pemprov Jateng Beri Perlindungan Yatim Piatu Akibat Covid-19

- 31 Agustus 2021, 17:27 WIB
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen melakukan dua langkah beri perlindungan anak yatin atau piatu akibat Covid-19.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen melakukan dua langkah beri perlindungan anak yatin atau piatu akibat Covid-19. /Humas Pemprov Jateng

 

PORTAL PEKALONGAN - Hingga Agustus 2021, jumlah anak yatim piatu akibat Covid-19 di Jawa Tengah mencapai 9.807 anak. 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan aksi perlindungan bagi anak yatim atau piatu akibat ibunya atau ayahnya meninggal dunia karena jadi korban Covid-19.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyebut ada dua langkah yang akan diambil oleh Pemprov Jateng.

Pertama langkah jangka pendek dan langkah jangka panjang. Termasuk di antaranya, ia mengajak warga berkecukupan menjadi orang tua asuh bagi anak yang ditinggal oleh orang tua mereka karena terpapar Covid-19.

Baca Juga: Tinggal Purworejo dan Kota Magelang yang Masih Masuk Level 4, Simak Upaya Pemprov Jateng

"Langkah jangka pendek kita memberikan bantuan sosial kepada masyarakat atau anak yang kehilangan orang tuanya. Kedua dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota dianjurkan untuk mengasuh anak dari anak yang terdampak wabah Covid-19," ujarnya pada Senin 30 Agustus 2021 seusai mengikuti rapat penanggulangan Covid-19 di Ruang Rapat Gubernur.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Jateng Retno Sudewi menjelaskan. Langkah jangka pendek dan langkah jangka panjang itu dibuat terstruktur untuk melindungi anak-anak akibat Covid-19.

Baca Juga: Pemprov Jateng Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 30 Agustus 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x