Presiden Teken Perpres Ponpes, Wagub Taj Yasin Segera Susun Perda

- 18 September 2021, 23:25 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, segera menindaklanjuti Perpres Penyelenggaraan Pendanaan Pesantren
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, segera menindaklanjuti Perpres Penyelenggaraan Pendanaan Pesantren /Humas Pemprov Jateng/

PORTAL PEKALONGAN - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen menyatakan Pemprov Jateng segera bergerak cepat merumuskan draf Peraturan Daerah (Perda) untuk pondok pesantren (ponpes).

"Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jateng, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," kata Taj Yasin di Rumah Dinas Wagub, Sabtu 18 September2021.

Baca Juga: Libas Persiraja dengan Skor 3:1, PSIS Semarang Nangkring di Puncak Klasemen Sementara Liga 1

Untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut Taj Yasin, juga ada mekanismenya. Tentunya, diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya.

Terkait dana abadi pesantren, Taj Yasin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Menurut dia, dalam kajian akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik Provinsi Jateng atau Kabupaten/kota.

Baca Juga: Benarkah Air Kelapa Dapat Mencegah Covid-19 dan Menetralisir Vaksin? Ini Penjelasan dr. Adam Prabata

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowio pada 2 September 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah