Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2022: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

- 2 Desember 2021, 04:00 WIB
Dari daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022, Kota Semarang menempati urutan UMK tertinggi, sedangkan UMK terendah Banjarnegara.
Dari daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022, Kota Semarang menempati urutan UMK tertinggi, sedangkan UMK terendah Banjarnegara. /UMK Jateng 2022

 


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah telah menetapkan upah minimum untuk wilayah kabupaten/kota atau UMK di Jawa Tengah tahun 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perhitungan formula dan data UMK wilayah kabupaten/kota sudah final. UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Instagram @banjarnegarazone, inilah daftar lengkap UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022.

Baca Juga: Syakir Daulay: Belajar dari Ameer Azzikra, Jangan Nunggu Tua buat Perbaiki Diri

Dari daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022, Kota Semarang menempati urutan UMK tertinggi, sedangkan Banjarnegara terendah.

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @banjarnegarazone


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x