Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik

- 14 Juli 2022, 18:41 WIB
Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik
Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

 


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.

Berdasarkan aturan ini, pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun ke luar negeri yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 menegaskan aturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik.

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, WNI Wajib Booster! Pemerintah Teken Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri

“aturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses Fasilitas publik,” ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dikutip Portalpekalongan.com dari Antara News, Kamis, 14 Juli 2022.

Wiku Adisasmito selaku Jubir Penanganan Covid-19 ini juga menyebutkan saat ini capaian vaksinasi Booster di Tanah Air masih rendah.

Menurut Wiku Adisasmito, hal tersebut sangat disayangkan, mengingat vaksinasi Booster ini penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Wajib WNI ke Luar Negeri: Pakar Satgas Covid-19 Tegaskan Demi Kemananan dan Keselamatan!

“Selanjutnya yang penting untuk dilakukan juga adalah vaksin Booster sayangnya perkembangan vaksin booster cenderung stagnan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x