Jadikan Wakaf sebagai Gaya Hidup, Kekuatan Ekonomi yang Memberdayakan bagi Umat

- 27 Juli 2022, 05:45 WIB
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Perwakilan BWI Jateng di Gedung B  Pemprov Jateng, Semarang, Selasa 26 Juli 2022.
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Perwakilan BWI Jateng di Gedung B Pemprov Jateng, Semarang, Selasa 26 Juli 2022. /Humas Provinsi Jateng

Semangat itu, kata dia, ditunjukkan wakaf sebagai gaya hidup. Misalnya Gerakan Tiada Hari Tanpa Berwakaf, tiada hari Jumat tanpa berwakaf dan tiada bulan tanpa berwakaf.

Sementara itu, pembicara Nur Khoirin dalam paparannya menjabarkan bahwa wakaf adalah lembaga sosial keagamaan dalam Islam yang sangat kuat dalilnya, dan sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah.

Negara Dermawan

Di Jawa Tengah sampai tahun 2020 jumlah masjid 48.203, musholla 86.565. paling banyak masjid Kab. Magelang 3.252, Klaten 3.077, Karanganyar 2.669, Kudus 716. (sumber : BPS Jateng.)

Jika diasumsikan semua masjid dan musholla adalah wakaf, ini jumlah yang sangat besar. Belum ditambah lagi Lembaga-Lembaga sosial keagamaan lainnya, seperti Yayasan Pendidikan, perguruan tinggi, pondok pesantren, panti yatama, Kesehatan, RS, majlis taklim, makam, ormas Islam, dll.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), estimasi valuasi wakaf di Indonesia sudah mencapai sekitar Rp2.000 triliun pada tahun ini (2021). 

''Angka Rp2.000 triliun adalah penggambaran betapa dermawannya masyarakat Indonesia yang secara kultural telah memiliki jiwa berbagi, memberikan hartanya untuk kemaslahatan umat. Bahkan, Indonesia merupakan salah satu negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index 2019,'' bebernya.

Hanya saja dia mengatakan, masih ada permasalahan yang ada di masyarakat. Persoalan itu meliputi pemahaman tentang hukum wakaf dan peraturan perundang-undangan masih lemah. Sering terjadi ikhtilaf tentang hal-hal yang sepele tetapi mengganggu, dan bahkan menjurus kepada perpecahan. Selain itu,Pemberdayaan aset wakaf, pemanfaatan wakaf masih konvensional/apa adanya, belum semua wakaf tercatat dan tersertifikat dan

''Penataan Nazhir (penerima wakaf dari wakif) juga harus dilakukan. Nazhir tidak jelas, atau belum terdaftar di BWI, dan belum bisa berfungsi secara maksimal, manajemen masih tradisional,'' katanya.

Baca Juga: MTQ XXIX Jateng Berbasis IT, Harapannya Hasil Transparan dan Akuntabel

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Humas Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah