Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.
Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku
"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.
Demikian informasi tentang selidiki asap kebakaran Tol Pejagan - Pemalang, polisi periksa 13 pemilik lahan di sekitar TKP.***