Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi, Diduga Menyelewengkan Uang Dana Desa

- 22 September 2022, 21:07 WIB
Penangkapan mantan kades di Banyumas
Penangkapan mantan kades di Banyumas /Polresta Banyumas

PORTAL PEKALONGAN – Mantan Kades di Banyumas ditangkap polisi. Mantan Kades berinisial K (65) diduga korupsi.

K (65) warga Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas mantan Kepala Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas.

Mantan Kades ini diduga menyelewengkan uang dana desa pada saat ia menjabat kepala desa.

Baca Juga: Program Bimwin Edukasi Tepat Minimalkan Perceraian

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 s/d 2019 terhadap Dana Desa.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa melakukan penangkapan terhadap pelaku K yang diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya", ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dari Hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 622.214.304,00 (enam ratus dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).

Menurut Kasat Reskrim, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x