Bisakah Wakaf Uang?Prof Nur Khoirin Menjelaskan dengan Gamblang

- 10 Desember 2023, 11:10 WIB
Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah
Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah /Dwi Widiyastuti/Dok BP4 Provinsi Jawa Tengah

"Di beberapa negara, seperti di Singapore, Brunei Darussalam, dan negara-negara Timur Tengah, wakaf uang dan aset wakaf secara umum telah mampu membiayai proyek-proyek strategis. Dana wakaf yang dikembangkan secara produktif ini keuntungannya dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan umat Islam, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, pembangunan infrastruktur sarana ibadah dan pendidikan, dan pengembangan ekonomi umat."

Menurut dia, Gerakan Wakaf Uang ini harus dimulai dari lingkup yang paling kecil. Kita membayangkan ada Desa atau Kampung Wakaf. Anggaplah jumlah penduduk muslimnya adalah 5 ribu jiwa. Setiap jiwa diwajibkan wakaf uang Rp1 juta, sekali selama hidupnya. Karena wakaf tidak wajib. Pembayarannya bisa diangsur beberapa kali dalam setahun. Maka dalam waktu 1 tahun terkumpul dana wakaf sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dana ini akan menjadi modal abadi, tidak boleh berkurang apalagi habis, tidak boleh dihibahkan apalagi diwariskan. Hal ini berbeda dengan dana zakat atau infaq yang harus langsung disalurkan.

Dana wakaf ini wajib dikembangkan oleh Nazhir untuk usaha-usaha produktif yang halal, baik oleh Nazhir sendiri atau disertakan modal usaha yang aman.

Ambil saja yang paling mudah bagi hasil deposito 10% pertahun, maka Nazhir sudah mengantongi dana Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dana hasil wakaf ini bisa disalurkan untuk warga desa sendiri sesuai dengan prioritas yang mendesak.

"Alangkah mandirinya Kampung Wakaf ini. Membangun masjid, gedung pendidikan Islam, atau fasilitas umum lainnya tidak perlu lagi menutup jalan mengganggu orang, mengedarkan proposal dari rumah ke rumah, yang belum tentu diberi tetapi seperti mengemis, dicurigai, dan bahkan dicaci. Tidak ada lagi anak-anak terlantar, tidak sekolah atau mengaji dengan alasan tidak ada biaya, karena sudah tersedia biasiswa wakaf yang cukup," kata Prof Nur Khoirin.

Para fakir miskin tidak lagi pergi mengamen atau mengemis, karena sudah dijamin kebutuhan pokoknya oleh santuan wakaf. Guru-guru ngaji dan ustadz dengan penuh semangat mengabdi, karena sudah disediakan gaji yang manusiawi. Maka wakaf akan membangun kemandirian, meningkatkan ukhuwah, menumbuhkan kebanggaan, dan menampakkan kewibawaan.

Tidak mudah

Prof Nur Khoirin yang kini menjabat sebagai Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah menegaskan bahwa persoalannya adalah, bagaimana menumbuhkan kesadaran umat untuk berwakaf, dan sekaligus memastikan pengelolaan wakaf yang amanah?

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah