Bisakah Wakaf Uang?Prof Nur Khoirin Menjelaskan dengan Gamblang

- 10 Desember 2023, 11:10 WIB
Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah
Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah /Dwi Widiyastuti/Dok BP4 Provinsi Jawa Tengah

Upaya-upaya sosialisasi wakaf melalui literasi dan edukasi harus terus dilakukan. Materi-materi dakwah dan khutbah harus mulai bergeser dari seputar kaifiyah ibadah yang sudah cukup, beralih ke ajaran-ajaran Islam tentang ibadah sosial maliyah, seperti zakat, wakaf dan ekonomi syari’ah.

"Tetapi menumbuhkan kesadaran wakaf melalui dakwah ini memerlukan waktu yang lama. Cara yang cepat dan efektif adalah melalui kekuasaan, yaitu dengan membuat aturan yang memaksa. Para penguasa harus juga mewakafkan kewenangan yang dimilikinya untuk urusan kebaikan bersama. Misalnya Lurah/Kepala Desa membuat selembar surat yang isinya menghimbau atau mengharuskan seluruh warganya wakaf uang," tegasnya.

Baca Juga: Video Viral Dump Truck dan Sopir Hanyut di Sungai Lokasinya di Banjarnegara: Sopirnya Tidak Bisa Berenang!

Pasti banyak rintangan dan banyak yang menentang. Tetapi untuk kebaikan harus disertai perjuangan dan pengorbanan. Untuk kesembuhan, obat yang pahit memang harus dipaksakan. Setelah sembuh baru merasakan manisnya sehat berkat minum obat. Masyarakat kita yang masih lekat budaya paternalistik, apa kata pemimpinnya itulah yang dilakukan. Kepala Desa misalnya, tidak hanya mengedarkan surat, tetapi juga memberi contoh langsung berwakaf.

"Kesadaran memberi wakaf atau zakat sebenarnya sudah tumbuh di kalangan umat. Tetapi banyak yang ragu tentang pengelolaannya, apakah amanah dan disalurkan kepada sasaran yang benar?. Banyak orang bahkan truma menyumbang karena disalahgunakan. Oleh karena itu harta wakaf harus dikelola secara amanah dan transparan. Nazhir wakaf haruslah orang yang kompeten, memiliki kompetensi, dan fokus (bukan samben). Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk terus berwakaf," tandas Prof DR H Nur Khoirin YD MAg, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jawa Tengah, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/ Wakil Sekretaris Bidang Takmir dan Pendidikan PP- MAJT/Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah/Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah/Ketua Remaja dan Kaderisasi Masjid Raya Baiturrahman Simpang lima Semarang, Advokat/Mediator/Arbiter Basyarnas/Nazhir Kompeten yang tinggal di Tambakaji H-40 Ngaliyan Kota Semarang.*

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah