Bisakah Wakaf Uang?Prof Nur Khoirin Menjelaskan dengan Gamblang

- 10 Desember 2023, 11:10 WIB
Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah
Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah /Dwi Widiyastuti/Dok BP4 Provinsi Jawa Tengah

Dasar Hukum

Prof Nur Khoirin yanhg juga Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah menjelaskan dasar hukum dianjurkannya wakaf secara umum dapat dipahamkan dari berbagai ayat Al Qur’an (QS. Al Imron [3]:92, QS. al-Baqarah [2].261-262) dan beberapa Hadits Nabi saw. Salah satu Hadits riwayat sahabat Jabir r.a. berkata : “Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VIII, h.157).

Wakil Sekretaris Bidang Takmir dan Pendidikan PP- MAJT menambahkan, ulama mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a berkata : “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. (Wahbah al-Zuhaili, h. 162). Artinya, wakaf uang dipandang sebagai kebaikan oleh masyarakat. Pendapat senada juga dikemukakan oleh sebagian ulama mazhab al-Syafi’I : “Abu Tsur meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)” (Al Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz IX, h. 379).

"Berdasarkan dalil-dalil tersebut dan dengan mempertimbangkan asas manfaat, maka Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Tanggal 28 Shafar 1423H/11 Mei 2002, yang menegaskan wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh orang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang, termasuk surat-surat berharga," tegasnya.

Menurut dia, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Wakaf uang menjadi dana abadi yang wajib dikembangkan untuk usaha-usaha produktif yang sesuai dengan syari’ah. Hasil dari pengembangan wakaf uang itulah yang disalurkan untuk mauquf ‘alaih, seperti pembangunan sarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat.

Baca Juga: Undip Anugerahi Bambang Susantono Gelar Profesor Kehormatan Bidang Keahlian Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

Pengelolaan Wakaf Uang diatur secara rinci dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Disana diatur misalnya uang yang diwakafkan harus mata uang rupiah, bisa untuk waktu tertentu atau selamanya.

Wakaf uang wajib disetor ke rekening Nazhir di Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang sudah mendapat ijin dari BWI. Penyerahan wakaf uang bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke LKS PWU, maupun tidak langsung dengan cara media elektronik seperti ATM, phone banking, internet banking, mobile banking, dan sebagainya. Setoran paling sedikit 1 juta rupiah akan diterbitkan sertifikat oleh LKS BWU yang menerima setoran.

Gerwang untuk Kemandirian

Lebih jauh Prof Nur Khoirin yang juga anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jateng mengatakan, bahwa wakaf uang selain memiliki fleksibilitas (keluwesan) dalam hal caranya, jangka waktu nya, jumlahnya, dan pengelolaannya, juga akan memberikan kemaslahatan yang besar untuk kepentingan dakwah dan kemandirian umat.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah