Apakah Tidak Sholat Jumat Lebih dari 3x Termasuk Kafir? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

6 Agustus 2021, 11:57 WIB
Apakah Tidak Sholat Jumat Lebih 3x Termasuk Kafir? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat /Pixabay/cuivie/

Portal Pekalongan - Ibadah wajib bagi laki-laki salah satunya adalah menunaikan Sholat Jumat.

Sholat Jumat bagi kaum pria adalah wajib hukumnya.

Adapun hukuman dan ancaman yang cukup berat bagi mereka yang meninggalkan Sholat Jumat.

Baca Juga: Artis Audi Marissa Unggah Sejumlah Lokasi Syuting Drakor di Seoul, Penggemar Nevertheless Ngilu

Allah SWT akan memberikan hukuman bagi orang yang meninggalkan Sholat Jumat lebih dari 3x tanpa alasan syar'i.

Dari video yang diunggah pada kanal Youtube LH Lentera Hati, Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan, 'Semisal tidak jumatan 3x sudah dianggap kafir, lantas jika wabah corona ini sampai satu bulan berarti kita sudah tidak jumatan 4x, bagaimana hukumnya?'

"Memang ada keterangan dalam satu hadist yang diriwayatkan salah satunya oleh Imam Abu Dawud, No hadist 1052, Rowinya Abi Al Ja'i," kata Ustadz Adi Hidayat di video yang diunggah pada 8 Desember 2020.

"Siapa yang sengaja meninggalkan (sholat) jumat sebanyak 3x. Karena meremehkan itu," lanjutnya.

"Jadi, kasusnya sengaja meninggalkan (sholat) jumat. Bukan karena ada sebab tertentu yang secara syariat ia boleh mengganti (sholat) jumatnya dengan (sholat) zuhur," terangnya.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan hukuman dengan menutup hati orang yang meninggalkan sholat Jumat dengan disengaja karena meremehkan sholat jumat dan bukan karena alasan yang syar'i.

"Hati-hati, nanti kalbunya bisa tertutup. Kalau kalbu tertutup pada akhirnya sulit menerima informasi," lanjutnya.

Baca Juga: Awas!! Jangan Campurkan Madu dengan Gula dan Air Panas karena Sangat Berbahaya, Simak Ulasannya  

"Bukan hanya informasi-informasi yang dimaksudkan kebaikan-kebaikan. Tapi, pada puncaknya sulit menerima 'nur' Allah SWT," ungkapnya.

Bahwa orang yang sudah tertutup hatinya, jika mendengar adzan tidak akan merasa terpanggil untuk segera sholat. Bahkan, sulit mendapat hidayah atau pencerahan.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kondisi pandemi tidak bisa disamakan dengan keadaan normal, sehingga hukum Islam yang diterapkan akan berbeda.

Disepakati dan telah diatur dalam kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran virus di masjid besar maka memberlakukan pembatasan intensitas kunjungan jamaah.

"Misalnya ada tempat yang aman, boleh jadi tidak ada isu virus di situ. Tiba-tiba ikut komentar tutup masjidnya misalnya. Nah, ini aneh nih saat masjid buka Anda tidak ada, saat masjid sekarang ada corona rame Anda minta ditutup, padahal orangnya tidak pernah ke masjid," lanjut Ustadz Adi Hidayat.

Hal tersebut berlaku pada hadist Nabi yang artinya, 'Kalau seorang hamba punya uzur maka ia boleh meninggalkan sholat jumat dan menggantinya dengan zuhur'.

Uzurnya tersebut bisa karena sedang sakit, adanya penyakit yang sedang mewabah, atau perjalanan jauh, baik karena perjalanan tersebut menyebabkan lelah ataupun menyebabkan kesulitan.

Adapun pahala yang didapatkan ketika mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah sama besarnya.

"Jangan sampai ada pembicaraan gini misal, 'Ah, lebih baik saya berjuang ke masjid, kalau meninggal pun sedang syahid di masjid'. Anda gak bisa pastikan meninggal di mana," lanjut Ustadz Adi Hidayat.

"Hati-hati kita tidak bisa pastikan. Jangan-jangan nanti Anda ke masjid meninggalnya di rumah. Dan di rumah bawa virus misalnya. Virusnya menyebar pada keluarga, pada anak, pada istri. Ini lebih bahaya lagi," jelasnya.

"Nah, ini penting untuk dipikirkan ini. Dan Nabi telah memberi solusi. Nabi telah memberikan solusi tentang persoalan yang dimaksudkan. Wallahualam," jelasnya.

Begitulah jawaban Ustadz Adi Hidayat terkait hukum bagi orang yang meninggalkan sholat Jumat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: Youtube LH Lentera Hati

Tags

Terkini

Terpopuler