Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, UAS: Secara Fikih Itu Sah

26 November 2022, 14:15 WIB
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar/Youtube Ustadz Abdul Somad Official/

 

 PORTAL PEKALONGAN - Laki-laki diberikan kouta istri oleh Allah Swt hingga maksimal empat orang.

Hal tersebut sudah umum di masyarakat, walau yang menolak poligami juga banyak.

Menikah lebih dari satu istri adalah pilihan bagi suami. Sebagai lelaki, ia berhak memiliki istri lebih dari satu sebagaimana yang diamanatkan oleh ayat Al-Quran.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan Hal Ini agar Sholat Menjadi Sah

Akan tetapi fenomena yang beredar di masyarakat, banyak suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama.

Hal itu menuai problematika, baik itu keabsahan nikah sang suami maupun nasib istri pertama.

Ustadz Abdul Somad menjawab terkait masalah tersebut, seperti yang dikutip Portal Pekalongan dari kanal Youtube Hafni Zahra.

"Secara hukum fikih sah," tutur ayah dua orang anak itu.

Tentu saja ungkapan tersebut mengagetkan hati para ibu-ibu. Suaminya kapan saja bisa melakukan pernikahan tanpa seizin istrinya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Hidup Ini yang Kau Cari Hanya Dua

Memang dalam hukum Islam, laki-laki tidak memerlukan izin istri pertama untuk menikahi istri kedua dan selanjutmya.

Namun, hendaknya sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya, terlebih dalam konteks rumah tangga, perlu dibicarakan terlebih dahulu.

"Tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada yang namanya KHI, Kompilasi Hukum Islam," kata UAS sembari menenangkan hati jamaah ibu-ibu.

Menurut UAS, hukum menikah di negeri ini diatur dan dilindungi dalam naungan Kompilasi Hukum Islam.

Baca Juga: Laki-Laki Tak Boleh Pakai Emas, Ustadz Abdul Somad Berikan Alasannya

"Menurut Kompilasi Hukum Islam, tidak boleh seorang suami menikah lagi tanpa ada izin istri pertama," ucapnya.

Ucapan UAS tersebut menegaskan bahwa seorang suami dapat menikah lagi asalkan telah mendapatkan izin dari istri pertama.

Jika tidak, maka pernikahan tersebut ilegal di mata hukum. Akibatnya, apa yang terjadi setelah keduanya menikah, negara tidak menanggungnya, karena tidak pernah tercatat secara administratif.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Tips agar Tidak Malas Sholat

Menikah lagi tanpa izin istri tetap sah, namun tidak tercatat di KUA setempat. Kalau sudah begitu, anak dari pernikahan barunya tadi tidak bisa tertulis sebagai anaknya di akta kelahiran karena tidak punya surat nikah.***

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Hafni Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler