Sudah Berwudhu tapi Menyentuh Lawan Jenis, Ustadz Abdul Somad Sampaikan 3 Pendapat Ulama

27 Desember 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi wudhu. /Instagram.com/mucahityildiz/

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Bersuci merupakan syarat sah dalam mengerjakan beberapa ibadah, seperti sholat, haji dan lainnya. Salah satu cara bersuci dari hadats kecil adalah berwudhu, yakni berniat untuk mengangkat hadats karena Allah Swt.

Hal yang harus dihindari selama memiliki wudhu adalah menjauhi segala apa yang dapat membatalkan wudhu. Namun, perkembangan informasi yang luas membuat masyarakat bingung terkait batal atau tidaknya seseorang menyentuh lawan jenisnya.

Walau pun perbedaan dalam fikih adalah hal yang biasa, namun perlu ada penegasan agar masyarakat tahu perbedaan pendapat tersebut khususnya dalam hal fikih wudhu.

Dilansir dari Youtube Petuah Satu Menit, Ustadz Abdul Somad alias UAS menerangkan bahwa setidaknya ada tiga pendapat yang mengomentari status wudhu seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang.

Baca Juga: Tidak Bisa Bersuci tapi Sudah Masuk Waktu Sholat, Ustadz Abdul Somad: Ada 3 Pendapat Ulama

Baca Juga: 2 Rukun Mandi yang Wajib Dikerjakan ketika Bersuci

Menurut madzhab Maliki, seseorang yang telah memiliki wudhu namun bersentuhan dengan lawan jenisnya, perlu melihat dua kemungkinan.

Jika dirinya bernafsu, maka wudhunya batal. Sementara jika menyentuh lawan jenis tadi tidak menghadirkan syahwat atau nafsunya, maka wudhunya tidak batal.

Menurut madzhab Hanafi, seseorang yang telah memiliki wudhu, kemudian bersentuhan dengan lawan jenisnya, baik dirinya bernafsu atau tidak, maka wudhunya tidak batal.

Hal tersebut dikarenakan menurut madzhab ini yang dimaksud menyentuh adalah berjima’ atau bersetubuh. Sehingga orang yang sekadar bersentuhan tangan saja tidak membatalkan wudhu, baik diiringi syahwat atau tidak.

Sedangkan menurut madzhab Syafii, ketika seseorang memiliki wudhu dan bersentuhan dengan lawan jenisnya, baik ada syahwat maupun tidak, wudhunya dihukumi batal.

Sehingga, jika hendak melaksanakan sholat setelah bersalaman dengan lawan jenis, diwajibkan berwudhu kembali, karena madzhab besutan Muhammad bin Idris asy-Syafii ini menilai seseorang yang berlawan jenis dan bersentuhan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sebutkan 2 Pendapat Terkait Hukum Menggunakan Sutrah Dalam Sholat

Baca Juga: Setiap Muslim Pasti Masuk Surga, Ustadz Abdul Somad: Yang Berdosa Singgah Dulu

Itulah ketiga pendapat ulama terkait dengan wudhu seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis. Masyarakat dapat memilih sesuai dengan keilmuannya masing-masing.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit

Tags

Terkini

Terpopuler