Cara Menghentikan Kecanduan Nonton Film Dewasa dan Onani, Begini Penjelasan Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

9 Februari 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi kebiasaan buruk menonton video porno. /Pixabay/

 

PORTAL PEKALONGAN - Dalam sebuah forum kajian Islam secara online, seorang peserta mengaku pernah punya kebiasaan buruk yang dilarang agama, yaitu kecanduan menonton video dewasa bermuatan asusila dan sering melakukan onani.

Dia mengaku kecanduan menonton video dewasa sambil onani itu dilakukan selama sebelum menikah. Hingga akhirnya menikah, dia mengaku menyesali kebiasaan buruknya itu dan bertaubat, karena sudah memiliki cara yang halal untuk menyalurkan syahwatnya.

Namun suatu saat dia harus berjauhan dengan istrinya karena tugas pekerjaan. Dan selama berjauhan dengan istri, akhirnya kebiasaan lamanya itu muncul kembali, yaitu menonton video dan melakukan onani.

Baca Juga: Inilah Khutbah Iblis pada Hari Kiamat, Ustadz Firanda Andirja: Sangat Menyentuh Hati Para Pengikutnya

Melalui forum kajian Islam itu, dia kembali mengaku menyesal dan ingin berhenti dari kebiasaan buruknya dan bertaubat. Untuk itu kepada Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, dia mohon nasihat, bagaimana supaya bisa terlepas dari kecanduan menonton video dewasa dan onani?

Sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari Bimbinganislam.com, 9 Februari 2023, atas pertanyaan peserta kajian Islam terkaitan cara mengehntikan kecanduan video dewasa dan onani itu, begini penjelasan Ustadz Rosyid Abu Rosyidah.

"Onani, atau dalam istilah fiqh disebut istimnaa’, adalah upaya mengeluarkan air mani secara sengaja tanpa melalui hubungan intim/jima’. Dan onani ini terbagi menjadi dua, dengan diri sendiri (tangan) atau dengan pasangannya (bagian tubuh selain kemaluan seperti perut, paha, tangan, dan lain-lain," kata Ustadz Rosyid Abu Rosyidah.

Baca Juga: Gus Baha: Hidup Ini Merupakan Waktu Menunggu Ibadah Tiba, Itu yang Keren!

Ustadz Rosyid menjelaskan, cara yang pertama secara hukum Islam adalah terlarang, sebagaimana firman Allah Swt:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij 29-31).

Namun jika dilakukannya karena terpaksa atau kondisi darurat, maka ada silang pendapat pula di kalangan para ulama. Ada yang tetap melarang, ada yang membolehkan jika khawatir terjerumus dalam perkara zina, dan pendapat kedua ini adalah pendapat sebagian Ulama Hanafiyyah.

"Yang tepat dalam masalah ini, yakni onani dengan diri sendiri adalah haram. Sebab onani sejatinya bukanlah solusi. Islam pun telah memberikan solusi yang baik yaitu puasa, dan syahwat tidak selamanya bisa dibendung dengan onani. Dengan memperbanyak puasa sunnah Insya Allah akan mudah membendung tingginya syahwat," jelas Ustadz Rosyid.

Baca Juga: Tahun 2023 Isu Resesi Menguat, Lantas E-Commerce Apa yang Jadi No.1 bagi Penjual?

Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang dijelaskan dalam hadits:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR Bukhari 5065, Muslim 1400)

Sementara itu jika onani itu dilakukan dengan tubuh pasangan atau istri, mayoritas ulama menilai boleh selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (saat bulan suci Romadhan di siang hari, kondisi i’tikaf, kondisi ihram, dan lain-lain).

"Adapun menonton video dewasa, jelas ini merupakan kemungkaran yang nyata, di sana ada zina yang sudah Anda lakukan yaitu zina mata," imbuh Ustadz Rosyid.

Baca Juga: Perang Lawan Narkoba, Polresta Bogor Tangkap 21 Pengedar, Segini Barang Bukti yang Disita

Tentang zina, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim 6925).

Untuk itu Ustadz Rosyid menegaskan, kebiasaan buruk seperti kecanduan menonton video dewasa dan onani harus dihentikan karena dilarang agama, haram, dan termasuk zina.

Baca Juga: 15 Cara Ampuh Atasi Bau Badan Secara Alami, Ada Dedaunan Juga, Nomor 5 Harus Dihindari, Jika Tidak.........

"Bertaubatlah atas perilaku ini (menonton video dewasa), karena inilah yang sejatinya membuat syahwat bergejolak serta menjadi pintu untuk onani. Sebuah pintu dosa yang menjerumuskan untuk dosa selanjutnya. Karenanya, jika berjauhan dengan istri (dalam waktu lama) tidak bisa dihindari, maka bersabarlah. Dan jika memungkinkan, cobalah sempatkan untuk pulang dan menemui istri dua pekan sekali atau satu bulan sekali, demi kemashlahatan diri dan keluarga," nasihat Ustadz Rosyid.***

Editor: Arbian T

Sumber: Bimbinganislam.com

Tags

Terkini

Terpopuler