Portal Pekalongan - Poligami memang salah satu ajaran dalam Islam untuk sebuah rumah tangga yang mampu menjalaninya.
Bagi masyarakat yang menentang, poligami dianggap dapat merugikan wanita.
Adapun macam-macam pandangan poligami dari para ulama.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi suami jika ingin polgami?
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Menteri Kesehatan Turunkan Harga Tes PCR dan Percepat Hasilnya dalam 1x24 Jam
Nabi Muhammad SAW melakukan poligami pada 8 tahun sisa hidupnya.
Nabi Muhammad berpoligami saat istri pertamanya meninggal, hingga akhirnya ia menikahi beberapa wanita.
Namun perlu diperhatikan, Nabi Muhammad menikahi beberapa wanita bukan karena napsu dan syahwat.
Islam memang memperbolehkan umatnya untuk melakukan poligami, dengan beberapa catatan dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh Islam.
Dilansir dari kanal Youtube Mami Vena sebagai 'Pakar Ilmu Mahabbah' yang tayang 5 Desember 2019, berikut ini syarat yang mesti dipenuhi suami jika ingin melakukan poligami: