PORTAL PEKALONGAN – Ustadz Abdul Somad dalam satu kesempatan ceramahnya menjelaskan bahwa apabila ada orang yang berhutang dan tudak membayarnya maka ia akan berstatus pencuri pada hari kiamat.
Hutang merupakan uang atau sesuatu yang dipinjamkan kepada orang lain dan orang yang meminjam harus mengembalikannya sesuai apa yang sudah ia pinjam.
Dilansir oleh PortalPekalongan dari Channel YouTube FT Channel, inilah penjelasan dari Ustadz Abdul Somad mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Sedekah ke Masjid atau ke Orang Tua Terlebih Dahulu? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Abdul Somad menyebut QS. Al Baqarah ayat 282 merupakan surah yang membahas mengenai masalah hutang piutang.
"Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282)
Dalam ayat tersebuit dijelaskan bahwa ketika berhutang dengan waktu yang sudah ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.
Jika yang berhutang itu adalah orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.
Baca Juga: Beredar Video Penutupan Jalan Tol Batang-Semarang, Inilah Tanggapan PT Jasamarga Semarang Batang