Ngaji Laku Padepokan Carang Seket, Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati

- 20 Desember 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi - Ngaji Laku Padepokan Carang Seket, Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati
Ilustrasi - Ngaji Laku Padepokan Carang Seket, Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati /TamaIRoy/Pixabay

Hitungan ini biasanya dihindari dalam setiap hajat atau suatu hal yang membutuhkan perhitungan.

Hitungan Lara, mempunyai nilai kurang baik ketika kita menempatkannya pada suatu hajat, keinginan, atau suatu hal yang membutuhkan perhitungan.

Baca Juga: Definisi Sakti atau Kesaktian, Ini Penjelasan Suhu Padepokan Carang Seket

5. Pati, kata Pati menempati bilangan lima, bilangan akhir dalam perhitungan ini.

Pati berarti mati. Namun tidak dengan serta merta kita mengaitkannya dengan kematian.

mati disini dapat berarti mati secara rezeki, mati dalam arti perceraian, mati dalam arti hal-hal yang bersifat paling buruk.

Hitungan ini biasanya paling dihindari dalam setiap hajat atau suatu hal yang membutuhkan perhitungan.

Hitungan Pati, mempunyai nilai tidak baik ketika kita menempatkannya pada suatu hajat, keinginan, atau suatu hal yang membutuhkan perhitungan.

Itulah penjelasan Den Juneng Suhu Padepokan Carang Seket mengenai hitungan dasar hukum alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati pada sesi Ngaji Laku kali ini. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Padepokan Carang Seket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah