Dengan ketentuan dia tidak terburu-buru menelan ludahnya sebelum berkumur-kumur, maka jika dia menelan ludahnya sebelum berkumur puasanya batal.
Mengapa tidak batal? Pada dasarnya air ludah masih murni dan tidak bercampur dengan yang lain. Kondisi ini muntah tidak membatalkan puasa.
Sedangkan ludah yang bisa membatalkan puasa karena seseorang muntah. Muntahnya itu najis sehingga apabila menempel dengan ludah jadi ludahnya sudah bercampur dengan najis.
Ludah yang sudah tercampur dengan najis tersebut jika tertelan maka membatalkan puasa dan jika mau shalat itu membatalkan sholat.
Walaupun dia sudah meludah sebanyak mungkin setelah dia muntah maka itu masih belum suci karena ludah tidak bisa mensucikan.
Untuk mensucikannya yaitu berkumur-kumur dengan air yang suci mensucikan, baru setelah itu ludahnya sudah bersih dan ketika ditelan tidak membatalkan puasa ataupun shalat.
Perkara tidak sengaja adalah kemurahan dari Allah Swt, bahkan jika ada orang yang makan atau minum dengan tidak sengaja maka itu tidak akan membatalkan puasanya.
Misalnya dia sedang berpuasa tapi lupa sehingga makan dan minum, setelah selesai makan batu menyadari kalau dia sedang berpuasa maka itu tidak membatalkan puasa.
Demikian artikel tentang muntah membatalkan puasa atau tidak, begini penjelasan Buya Yahya. Semoga bermanfaat***