Berhubugan Intim Pada Bulan Puasa, Apa Hukumnya? ini Penjelasan Buya Yahya

- 3 April 2022, 22:21 WIB
Berhubugan Intim Pada Bulan Puasa, Apa Hukumnya? ini Penjelasan Buya Yahya
Berhubugan Intim Pada Bulan Puasa, Apa Hukumnya? ini Penjelasan Buya Yahya /Pixabay/muhammed_hassan/

PORTAL PEKALONGAN - Bagaimana hukumnya jika suami istri berhubungan intim saat bulan ramadhan, apakah tetap diperbolehkan dalam hukum islam.

Pada dasarnya, hubungan intim tetap diperbolehkan jika dilakukan di bulan suci Ramadan, akan tetapi harus di waktu yang tepat, seperti setelah waktu berbuka puasa hingga belum muncul fajar subuh atau imsak.

Berikut adalah penjelasan oleh Buya Yahya tentang bagaimana hukum berhubngan intim pada bulan puasa.

Baca Juga: Cegah Dehidrasi Saat Puasa, dengan Mengkonsumsi Buah-buahan ini Saat Sahur dan Buka

Buya menyampaikan dalam dakwahnya melalui vidio unggahan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV, dalam penyampaiannya Buya mengatakan bahwa berhubungan badan disiang hari bulan Ramadhan. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.

Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang memiliki arti terselubung, kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar, karena sudah melanggar larangan Allah.

Kafarat harus dilakukan karena melakukan sebuah kesalahan, supaya tidak lagi mendapat dosa karena melakukan kesalahan tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Hari Pertama Puasa di Bulan Ramadhan

Puasa 60 hari berturut-turut yang dimaksudkan adalah, jika seorang itu melakukan kegagalan dalam satu hari selama 60 hari puasa, maka orang tesebut harus mengulangi 60 hari kembali.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah