PORTAL PEKALONGAN - Puasa di bulan suci Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap orang yang beriman, dengan tujuan agar menjadi orang yang bertaqwa.
Namun bagaimana jika beberapa kondisi yang membuat seseorang sulit untuk melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan? Seperti orang sakit, hamil atau menyusui.
Islam mengatur segala urusan dengan mempertimbangkan banyak aspek, seperti yang disampaikan dalam tausiyah Ustadz Adi Hidayat yang akrab disapa UAH ini.
Baca Juga: Berdoa Untuk Kedua Orang Tua di Ramadhan Ini, Jangan sampai Dilupakan
Dilansir oleh Portal Pekalongan dari YouTube Rahelma Nurazizah Official, dengan judul Cara Membayar Fidyah Puasa – Ustadz Adi Hidayat. Dalam tausiyahnya, UAH menjawab pertanyaan seorang ibu hamil yang tidak bisa puasa di bulan Ramadhan.
Ustadz Adi Hidayat memaparkan cara membayar fidyah untuk ibu hamil secara lengkap bahwa kondisi ibu hamil dimasukkan pada golongan yang dianggap sakit, bukan karena sakitnya.
Melainkan ketidak mampuannya untuk berpuasa karena ada penghalang lain yang menghalangi.
Baca Juga: Inilah Cara Berbuka Puasa Sesuai Contoh Nabi yang Bisa Diamalkan
Seperti yang dikatakan pada surat Al-baqarah di awal ayat 184:
فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ