Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Kondisi ibu hamil dibagi 2:
1. Jika khawatir pada dirinya saja.
Jika Puasa akan mengganggu keadaan dirinya saja dan menjadi lemah saat berpuasa, maka hukumnya sepakat ulama dia boleh berbuka bahkan wajib berbuka, selanjutnya wajib di qodho di kemudian hari setelah selesai Ramadhan.
Menggantinya boleh dicicil setiap harinya dan tidak harus berurutan.
“Bahkan Sayyidah Aisyah pernah mengqodho Ramadhannya di bulan sya’ban, jadi setelah Ramadhan, Sya’ban tahun depannya” Ucap Ustadz Adi Hidayat.
“Jadi bukan aib mengqodho itu walaupun bukan berurutan,” tambahnya.
Baca Juga: Resep Buka Puasa Sehat yang Cocok untuk Diet
2. Jika hanya khawatir pada bayinya.
Misal ibu hamil sanggup berpuasa namun khawatir keadaan bayinya lemah saat puasa.
Ulama berpendapat 2:
- Tetap qodho saja
- Qodho dan Fidyah
Pendapat yang terkuat: Cukup tunaikan qodho di kemudian harinya.