Hati-Hati! Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

- 5 April 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi hal-hal yang membatalkan puasa.
Ilustrasi hal-hal yang membatalkan puasa. /Freepik

PORTAL PEKALONGAN - Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa dan  harus umat muslim ketahui.

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tentu ada syarat, rukun, dan hal yang harus diperhatikan agar tidak menjadikan puasa batal.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Nu.or.id, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:

1. Masuknya Sesuatu ke dalam Lubang Tubuh dengan Disengaja

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Tunaikan 3 Hal Ini Dulu Sebelumnya

Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntahan khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan. Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x